KEGIATAN DOSEN

PELAKSANAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI- PENGAJARAN-PENELITIAN-PENGABDIAN MASYARAKAT

Selasa, 31 Desember 2013

MK- KEBIJAKAN PUBLIK & PEMERINTAHAN OTDA ( FAK. EKONOMI UNIGA)





ž  Terminologi kebijakan Publik ( Public Policy) ternyata banyak sekali, tergantung dari sudut mana kita mengartikannya.
ž   Easton dalam Islamy ( 1994:19), memberikan definisi : Kebijakan publik sebagai pengalokasian nilai-nilai secara paksa kepada seluruh anggota masyarakat ( The authoritative allocation of values for the whole society).
ž  Berdasarkan definisi ini, Easton menegaskan, bahwa hanya pemerintahlah yang secara syah dapat berbuat sesuatu pada masyarakatnya dan pilihan pemerintah untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu tersebut, diwujudkan dalam pengalokasian nilai-nilai kepada masyarakat.
ž  Dye dalam Ramto (1997:9) menegaskan, bahwa kebijakan publik adalah apa saja yang dipilih oleh pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu ( public policy is whatever goverments choose to do or not to do ).


ž  Lasswell dan Kaplan (1970:71) memberikan definisi tentang kebijakan publik sebagai sesuatu program pencapaian tujuan, nilai-nilai dalam praktek-praktek yang terarah.
ž  Anderson (1979:3), mendefinisikan kebijakan publik sebagai tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh seorang pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan suatu masalah tertentu.
ž  Lebih lanjut Anderson dalam Thoha ( 1999:3) menyebutkan bahwa terdapat implikasi – implikasi dari adanya pengertian kebijakan publik tersebut yaitu:
  1. Bahwa kebijakan publik itu selalu mempunyai tujuan tertentu
  2. Bahwa kebijakan publik itu berisi tindakan-tindakan
  3. Bahwa kebijakan publik itu adalah merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah
  4. Bahwa kebijakan publik itu bersifat positif atau negatif
  5. Bahwa kebijakan publik itu selalu dilandaskan pada peraturan perundangan yang bersifat memaksa.

ž  Pengertian lain bahwa kebijakan publik dalam bentuk yang konkrit sebagai “Peraturan perundangan”, telah dipandang sebagai suatu hal yang menyangkut kepentingan publik, walaupun dalam banyak hal pemerintah seringkali gagal menghasilkan hasil yang diinginkan, jika dilihat dari kacamata kepentingan publik ( Barzeley, 1992:119).
ž  Permasalahan yang menyangkut implementasi kebijakan publik sekalipun sering dibicarakan, tetapi amat jarang dipelajari dan diteliti. Pembahasan terhadap implementasi kebijakan publik              ( Public Policy Implementation) sesungguhnya berusaha untuk memahami apa yang sedang terjadi, sesudah suatu program diberlakukan atau dirumuskan yaitu peristiwa-peristiwa dan kegiatan-kegiatan yang terjadi setelah proses pengesahan kebijakan publik, maka hal itu akan menyangkut usaha-usaha untuk mengadministrasikannya maupun usaha-usaha untuk memberikan dampak tertentu pada masyarakat ataupun peristiwa-peristiwa ( Mazmanian dan Sabastier, dalam Solichin)

ž  Untuk memperoleh pemahaman tentang implementasi kebijakan publik, kita seharusnya tidak hanya menyoroti perilaku dari lembaga administrasi publik atau benda-benda publik yang bertanggungjawab atas sesuatu program berkat pelaksanaannya, akan tetapi juga perlu mencermati berbagai jaringan kekuatan politik, ekonomi, dan sosial yang langsung atau tidak langsung berpengaruh terhadap perilaku, yang terlibat dalam suatu program dari keluarnya suatu kebijakan publik.
ž  Menurut Cleaves dalam Solichin ( 1980:281) Implementasi kebijakan dianggap sebagai suatu proses tindakan administrasi dan politik.
ž  Grindle dalam Solichin (1990:45) menyebutkan bahwa implementasi kebijakan sesungguhnya bukanlah sekedar bersangkutpaut dengan mekanisme penjabaran keputusan-keputusan politik kedalam prosedur-prosedur rutin lewat saluran-saluran birokrasi, melainkan lebih dari itu, ia menyangkut masalah konflik, keputusan dari siapa yang memperoleh apa dari suatu kebijakan.

ž  Lebih lanjut Mazmanian dan Sabatier dalam Solichin ( 1990:51), menyebutkan bahwa:”Implementasi adalah pelaksanaan keputusan kebijakan dasar, biasanya dalam bentuk undang-undang, namun dapat pula berbentuk perintah-perintah atau keputusan-keputusan badan peradilan lainnya, keputusan tersebut mengidentifikasikan masalah yang ingin diatasi, menyebutkan secara tegas tujuan atau sasaran yang ingin dicapai dengan berbagai cara untuk menstruktur atau mengatur proses implementasinya”.
ž  Dalam membahas kebijakan publik, hal penting dan esensial adalah usaha untuk melaksanakan kebijakan publik itu sendiri  ( Silalahi, 1989: 148).
ž  Implementasi kebijakan, merupakan rangkaian kegiatan setelah suatu kebijakan dirumuskan. Tanpa suatu pelaksanaan, maka suatu kebijakan yang telah dirumuskan itu akan sia-sia belaka. Oleh karena itulah, pelaksanaan kebijakan mempunyai kedudukan yang penting didalam pembahasan kebijakan publik


ž  Menurut Jones dalam Silalahi ( 1989:150), dalam membahas implementasi kebijakan terdapat 2 (dua) aktor yang terlibat, yaitu : 1) Beberapa orang diluar birokrat-birokrat yang mungkin terlibat dalam aktivitas-aktivitas implementasi seperti legislater, hakim, dan lain-lain, 2) Birokrat-birokrat itu sendiri yang terlibat dalam aktivitas fungsional, disamping implementasi.
ž  Menurut Mazmanian dan Sabastier dalam Solichin (1990:67), bahwa peran penting dari analisis implementasi kebijakan publik, adalah mengidentifikasi variabel-variabel yang mempengaruhi tercapainya tujuan-tujuan formal pada keseluruhan proses implementasi antara lain meliputi:
a, Mudah tidaknya masalah yg akan digarap dikendalikan
b, Kemampuan keputusan kebijakan untuk menstrukturkan secara tepat proses implementasi
c, Pengaruh langsung berbagai variabel politik terhadap keseimbangan dukungan bagi tujuan yang termuat dalam keputusan kebijakan tersebut.

ž  Secara garis besar, kita dapat mengatakan bahwa fungsi implementasi itu adalah untuk membentuk suatu hubungan yang memungkinkan tujuan-tujuan ataupun sasaran-sasaran kebijakan publik diwujudkan, sebagai hasil akhir ( outcome) kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah ( Solichin, 1990:123).
ž  Dengan demikian, implementasi kebijakan merupakan terjemahan kebijakan publik yang pada umumnya masih berupa pertanyaan-pertanyaan umum yang berisikan tujuan, sasaran kedalam program-program yang lebih operasional (program aksi) yang kesemuanya dimaksudkan untuk mewujudkan tujuan-tujuan atau sasaran-sasaran yang telah dinyatakan dalam kebijakan tersebut.
ž  Pandangan Islamy ( 1994:102), bahwa sekali usulan kebijakan telah diterima dan disahkan oleh pihak yang berwenang, maka keputusan kebijakan itu telah siap untuk di implementasikan



A.  Desentralisasi Pemerintahan.
ž  Suatu negara bagaimanapun bentuknya dan seberapapun luas wilayahnya tidak akan mampu menyelenggarakan pemerintahan secara sentral terus menerus ( Sarundajang, 1999:16).
ž  Keterbatasan kemampuan pemerintah menimbulkan konsekuensi logis bagi distribusi urusan-urusan pemerintahan negara kepada pemerintah daerah berupa desentralisasi pemerintahan.
ž  Desentralisasi sebagai suatu sistem yang dipakai dalam bidang pemerintahan merupakan kebalikan dari sentralisasi, kewenangan pemerintah berpusat pada kekuasaan pemerintah pusat, hampir semua yg dikehendaki oleh pemerintah pusat harus dijalankan dengan “setia” oleh pemerintah daerah, yang kerapkali hanya menjadi sekedar kepanjangan tangan pemerintah pusat dan oleh karena itu hampir tidak mengenal masyarakat di daerahnya ( Panjaitan, 2001:1-2).

ž  Desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi kepada pemerintahan yang lebih rendah, baik yang menyangkut bidang lebiglatif, yudikatif, atau administratif/eksekutif.
ž  Ruiter dalam Sarundajang ( 1999:46) mengemukakan bahwa:”Desentralisasi adalah sebagai pengakuan atau penyerahan wewenang oleh badan-badan umum yang lebih tinggi kepada badan-badan umum yang lebih rendah untuk secara mandiri dan berdasarkan pertimbangan kepentingan sendiri mengambil keputusan pengaturan dan pemerintahan serta struktur wewenang yang terjadi dari hal itu.
ž  Koswara dalam Sarundajang ( 1999:48), mengemukakan bahwa pengertian desentralisasi pada dasarnya mempunyai makna beralihnya kewenangan dan tanggungjawab urusan-urusan pemerintahan; bahwa melalui proses desentralisasi urusan-urusan pemerintahan yang semula termasuk weenag dan tanggungjawab pemerintah pusat, sebagian diserahkan kepada badan/lembaga pemerintah daerah agar menjadi urusan rumah tangga pemerintah daerah.

ž  Koesoemahatmadja dalam Sarundajang (1999:46), menyatakan bahwa: Desentralisasi lazim dibagi dalam dua macam yaitu:
Pertama: Pelimpahan kekuasaan dari alat perlengkapan negara tingkat atas kepada bawahannya guna melancarkan pelaksanaan tugas pemerintahan yang disebut dekonsentrasi
Kedua:  Pelimpahan kekuasaan perundang-undangan dan pemerintahan kepada daerah-daerah otonom di dalam lingkungannya, yang disebut desentralisasi ketatanegaraan atau desentralisasi politik
Pada desentralisasi pertama rakyat tidak diikutsertakan, sedangkan pada desentralisasi kedua atau desentralisasi politik/ketatanegaraan rakyat dengan menggunakan saluran-saluran tertentu ( perwakilan) ikut serta dalam pemerintahan.

ž  Dalam suatu pemerintahan negara, desentralisasi pada hakekatnya merupakan sisi lain yang mengakibatkan terjadinya otonomi daerah. Berdasarkan batasan-batasan yang telah dikemukakan, maka desentralisasi pemerintahan mengandung makna sebagai pelimpahan kewenangan ( sebagian besar atau sebagian kecil) dari suatu pemerintahan negara kepada pemerintahan atau instansi yang berada di bawahnya.  Otonomi mengandung makna penyelenggaraan kewenangan atau pengelolaan urusan oleh pemerintahan daerah atau instansi yang ada di daerah sebagai implementasi dari berbagai kewenangan yang telah di desentralisasikan.
ž  Desentralisasi pada hakekatnya merupakan instrumen untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu, yang biasanya tercantum dalam kebijakan nasional atau pernyataan-pernyataan dari elit politik nasional.
ž  Tujuan desentralisasi: 1). merupakan Nilai-nilai dari komunitas politik yang dapat berupa kesatuan bangsa, 2). pemerintahan yang demokratis, 3). kemandirian sebagai penjelmaan dari otonomi, 4). efisiensi administrasi, dan 5). pembangunan sosial ekonomi.

ž  Dengan adanya desentralisasi maka para pelaksana di tingkat daerah akan lebih mudah mengambil keputusan, dan secra tidak langsung telah mendidik para pengambil keputusan pada tingkat bawah untuk bertanggungjawab atas keputusan yang diambilnya. Dengan desentralisasi juga akan terbentuk kesadaran publik bahwa mereka memiliki pemerintahan dan bukan pemerintahan yang memiliki masyarakat.
ž  Menurut Sarundajang (1999:62-63) terdapat beberapa keuntungan yang diperoleh dengan diterapkannya sistem desentralisasi.
  1. Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan
  2. Dalam menghadapi masalah yang amat mendesak yang membutuhkan tindakan yang cepat, sehingga daerah tidak menunggu instruksi dari pemerintah pusat.
  3. Mengurangi birokrasi dalam arti yang buruk, karena setiap keputusan dapat segera dilaksanakan
4.Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan tertentu, khususnya desentralisasi teritorial dapat lebih mudah menyesuaikan diri pada kebutuhan khusus daerah.
5. Dengan adanya desentralisasi teritorial, daerah otonom dapat merupakan semacam laboratorium pemerintahan yang dapat bermanfaat bagi seluruh negara
6. Mengurangi kemungkinan terjadinya kesewenang-wenangan dari pemerintah pusat
7. Memberikan kewenangan untuk memutuskan yang lebih besar kepada daerah
8. Memperbaiki kualitas pelayanan, karena lebih dekat dengan masyarakat yang akan dilayani.

ž  Otonomi merupakan suatu spektrum yang luas, dimana semua bangsa menghendaki adanya otonomi, yaitu untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan dan intervensi dari pihak lain .
ž  Otonomi daerah sebagai salah satu bentuk “desentralisasi” pemerintahan, pada hakekatnya ditujukan untuk memenuhi kepentingan bangsa secara keseluruhan, yaitu upaya untuk lebih mendekati tujuan-tujuan penyelenggaraan pemerintahan dalam mewujudkan cita-cita masyarakat yang lebih adil dan lebih makmur.
ž  Tujuan pemberian otonomi kepada daerah ada empat aspek:
  1. Dari segi Politik : Menyalurkan aspirasi masyarakat, membangun  proses demokrasi di lapisan bawah
  2. Dari segi manajemen pemerintahan: efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan negara, dan meningkatkan pelayanan publik
  3. Dari segi kemasyarakatan: meningkatkan partisipasi dan menumbuhkan kemandirian masyarakat
  4. Dari segi ekonomi pembangunan: untuk melancarkan pelaksanaan pembangunan guna tercapainya kesejahteraan masyarakat yg lebih meningkat

ž  Dengan otonomi daerah, kekuasaan dan dana negara didistribusikan secara luas keseluruh wilayah negara, dan dengan demikian keikutsertaan rakyat dalam kehidupan kenegaraan menjadi lebih luas dan efektif.
ž  Otonomi daerah merupakan kehendak rakyat dan oleh karena itu harus dijalankan di seluruh wilayah negara, termasuk di daerah yang paling terpencil sekalipun. Rakyat dapat mengendalikan negara hingga kehidupan kenegaraan sesuai dengan kehendak rakyat.
ž  Sesuai dengan dinamika pemerintahan daerah, maka sistem desentralisasi yang diterapkan dari waktu ke waktu juga mengalami perubahan sesuai dengan tuntutan untuk lebih efektif dan efisiennya pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan
ž  Ditetapkannya Undang-Undang No 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah telah mengubah pola penyelenggaraan pemerintahan, dari yang serba sentralistik ( terpusat) kepada pola desentralistik, yang dimaksudkan agar dapat lebih meningkatkan pelayanan publik dan sekaligus pemberdayaan masyarakat.
Pemikiran yang mendasari lahirnya Undang-Undang No 22 Th 1999
1, Dalam rangka memberikan keleluasaan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya yang dilakukan dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, kemandirian, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman Daerah
            2, Menjaga keserasian hubungan pusat dengan daerah, serta meningkatkan peran dan fungsi legislatif.
            3, Dalam menghadapi tantangan persaingan global, perlu disikapi dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab secara proporsional kepada Daerah


Hal-hal yang perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah:
  1. Otonomi daerah hanya akan mencapai tujuannya secara optimal apabila dalam proses pelaksanaannya mendapatkan dukungan penuh dari seluruh masyarakatnya ( partisipasi ), mulai dari sejak identifikasi permasalahan, pengambilan keputusan, penyusunan rencana kegiatan, pelsanaan kegiatan sampai dengan pengaasan dan pertanggungjawabannya. Semakin banyak orang yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan, berarti semakin demokratis pula keputusan yang ditetapkan, sehingga pelaksanaan dapat berjalan dengan lancar.
  2. Dalam proses perwujudan partisipasi masyarakat, maka hal yang sangat penting untuk diperhatikan adalah adanya kesetaraan ( menghilangkan gap), sehingga masing-masing akan dapat memberikan kontribusi pemikirannya dan mengembangkan potensi dirinya secara maksimal.

B .  Implementasi Otonomi Daerah.
ž  Sepanjang 30 tahun di bawah kekuasaan Orde Baru, sistem pemerintahan Indonesia bersifat sentralistik dan otokratik. Kelahiran UU NO 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang kemudian diubah dengan UU No 32 dan UU No 33 Tahun 2004, merupakan langkah baru untuk membenahi penyelenggaraan pemerintahan.
ž  Keduanya didasari pada 5 prinsip:
1)      Demokrasi
2)      Meningkatkan dan memperkuat peran serta masyarakat
3)      Pemerataan dan keadilan
4)      Memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah
5)      Mengembangkan peran dan fungsi DPRD.
Kelima prinsip ini merupakan tema utama gerakan reformasi yang mendambakan penghapusan korupsi diberbagai sektor.


ž  Salah satu dasar pertimbangan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah adalah, kenyataan bahwa Indonesia yang memiliki wilayah sangat luas, berpenduduk besar, kondisi sosio kultural yang beraneka ragam, sangat sulit untuk dikelola secara sefektif apabila ditumpukan secara terpusat.
ž  Pertimbangan lain adalah, dengan desentralisasi , pembangunan daerah akan lebih sesuai dengan kondisi ekonomi, sosial, dan budaya setempat. Penyelenggaraan berbagai layanan publik juga dimungkinkan menjadi lebih baik, efektif dan efisien.
ž  Tujuan utama desentralisasi dan otonomi daerah adalah : Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, artinya pelayanan pemerintahan diharapkan dapat diberikan lebih efektif dan efisien. Hal ini didasarkan pada asumsi bahwa Pemda lebih memahami kebutuhan dan aspirasi masyarakatnya. Untuk lebih memastikan tata pemerintahan yang baik, diperlukan partai-partai dan bermacam kelompok masyarakat yang terorganisir secara modern.

ž  Implementasi /Pelaksanaan desentralisasi dan otonomi tidak dengan sendirinya mengubah sistem keuangan daerah secara drastis, karena untuk sebagian besar dana daerah masih bergantung pada pusat. Dengan kenyataan ini daerah cenderung beranggapan bahwa otonomi daerah yang dimilikinya mencakup otonomi penuh dalam pengelolaan sumber penerimaan di daerah yang terkait dengan pendapatan asli daerah ( PAD).
ž  Kecenderungan Pemda untuk memperbanyak Perda tentang pungutan mengakibatkan timbulnya persepsi di kalangan masyarakat bahwa Kebijakan otonomi sengaja digunakan untuk melegitimasi pungutan kepada masyarakat. Mengingat Pemda dinilai belum melakukan upaya perbaikan pelayanan publik, maka tidak tertutup kemungkinan timbulnya perlawanan masyarakat.
ž  Regulasi daerah terutama yang berkenaan denga perijinan usaha, dan pungutan mempunyai keterkaitan dengan iklim usaha di daerah.


ž  Banyak yang menilai kelemahan pelaksanaan desentralisasi akibat pemerintah lambat menerbitkan peraturan yang mendukungnya. Sebaliknya, dalam beberapa kasus Pemda cenderung menempatkan otonomi sebagai tujuan bukan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Interaksi antar dua kondisi ini menimbulkan berbagai ekses. Namun, pemerintah pusat justru berusaha mementahkan kembali konsep OTDA yang pelaksanaan formalnya baru setahun.
ž  Aspek yang dijadikan alasan munculnya UU No 32 Tahun 2004 antarlain adalah menyangkut kinerja DPRD yang dinilai bertindak terlalu jauh melebihi kewenangannya, lebih menonjolkan fungsi legislasi dan anggaran, menghambat ruang gerak ekonomi masyarakat, dan dalam mengalokasikan anggaran lebih mementingkan diri sendiri daripada kepentingan masyarakat.
ž  Beberapa kalangan menilai perubahan tersebut didasarkan juga pada asumsi yang bersifat politis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar