KEGIATAN DOSEN

PELAKSANAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI- PENGAJARAN-PENELITIAN-PENGABDIAN MASYARAKAT

Selasa, 31 Desember 2013

JURNAL ILMIAH



 

 

 

 

 

 

 

JOURNAL

GERAKAN PERUBAHAN

UNTUK MENGEMBALIKAN MARTABAT BANGSA
MELALUI REVITALISASI KEBUDAYAAN DAN REFORMASI BIROKRASI

OLEH :
Deddy Pandji Santosa


ABSTRAK

Restorasi atau Gerakan Perubahan adalah sebuah konsep mengenai proses peningkatan suatu kondisi atau situasi yang sedang berjalan kearah yang lebih baik sesuai yang diharapkan dalam berbagai aspek. Gerakan Perubahan yang dicanangkan adalah Gerakan yang bersifat Menyeluruh atau Holistik pada berbagai aspek kehidupan Berbangsa, Bernegara, dan Bermasyarakat yaitu Aspek Ideologi, Aspek Politik, Aspek Ekonomi, Aspek Sosial, Aspek Budaya.
Sesuai dengan kesepakatan bersama, landasan pengembangan kebudayaan nasional adalah nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tertuang dalam Pancasila. Pancasila merupakan nilai-nilai inti (core values) yang membentuk konfigurasi yang saling terkait dan melengkapi sehingga menjadi etos budaya bangsa. Kalau telah dihayati oleh seluruh masyarakat, etos kebudayaan yang berintikan kelima nilai luhur Pancasila akan berfungsi  sebagai kerangka acuan masyarakat untuk menghadapi tantangan jaman, baik yang berasal dari dalam masyarakat Indonesia maupun yang berasal dari luar.
Keanekaragaman faktor sosial budaya di Indonesia harus dipahami sebagai potensi yang pemanfaatannya belum optimal dalam proses pembangunan masyarakat. Padahal faktor sosial budaya lokal merupakan modal sosial yang besar yang telah tumbuh berkembang secara turun temurun yang hingga kini masih kuat berakar dimasyarakat.
Aktualisasi faktor sosial budaya lokal menjadi masalah yang strategis untuk didiskusikan kembali. Lebih-lebih bila dikaitkan dengan keadaan di Indonesia yang berada dalam proses demokrasi dan reformasi disegala bidang pembangunan. Ketika Indonesia mengalami keterpurukan akibat krisis ekonomi yang berkepanjangan, strategi pembangunan yang berpusat pada rakyat agaknya membutuhkan perubahan yang sangat mendasar dari pendekatan yang caritis atau residual menjadi faktor pemberdayaan masyarakat.
KATA KUNCI : Gerakan Perubahan, Restorasi, Koordinasi, Revitalisasi, Reformasi Birokrasi, Budaya,



SALAM RESTORASI, SAMPURASUN

I.                   PENDAHULUAN


1.1       Perubahan
Perubahan secara umum merupakan sebuah kejadian yang dialami oleh kita semua sebagai manusia. Ada perubahan yang timbul di luar kehendak kita yang lazim dinamakan orang perubahan yang tidak direncanakan unplanned change, tetapi ada pula perubahan yang direkayasa oleh kita sendiri, yang dinamakan perubahan yang direncanakan atau planned change. Perubahan dapat terjadi secara evolusioner, tetapi ia sering pula muncul dalam wujud revolusioner. Ada pepatah kuno yang mengatakan “Panta Rei” ( bahasa Belanda: Alles Verandert – yang mengandung arti : segala sesuatu berubah). Maka, mengingat bahwa perubahan merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari manusia, berarti bahwa manusia harus senantiasa waspada, dan siap menghadapi perubahan-perubahan.
Perubahan dapat menimbulkan dampak negatif, tetapi ia juga dapat menimbulkan dampak positif bagi manusia. Biasanya perubahan dikaitkan dengan perubahan keorganisasian ( organizational change) – dalam konteks mana agen-agen perubahan memainkan peranan penting. Dalam hal memperbincangkan perubahan keorganisasian aneka macam faktor/variabel perlu dipertimbangkan seperti misalnya : Tujuan-tujuan atau sasaran-sasaran – kultur – strategi – tugas – teknologi – orang-orang (manusia) – struktur. Perubahan biasanya disertai aneka macam konflik, dan konflik kembali lagi menuntut adanya perubahan.
Mengingat bahwa sebagian besar perubahan muncul dari lingkungan keorganisasian, maka akan banyak berkaitan dengan manajemen perubahan dan manajemen konflik, dan untuk membantu proses tersebut maka sangat bergantung kepada manajemen strategis. Melalui manajemen strategis, pihak manajemen berupaya untuk memenuhi tuntutan-tuntutan lingkungan terhadap organisasi mereka sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas yang dimiliki mereka guna mencapai suatu keserasian strategis ( strategic fit).
Perubahan akan dapat terwujud sesuai dengan tujuan yang diharapkan apabila memenuhi beberapa unsur yang menunjukkan sebuah siklus perubahan yang saling memperkuat ( a mutually reinforceing cycle of change) seperti gambar dibawah ini:

                                                            





Kompetensi (Ketrampilan)
 

Koordinasi (Perilaku)
 
 



1.2           Restorasi atau Gerakan Perubahan
Gerakan Perubahan atau sering digunakan dengan istilah lainnya yaitu Restorasi adalah gerakan perubahan yang bersifat menyeluruh.
Kalau kita mempelajari beberapa definisi tentang perubahan ialah : Proses di mana kita berpindah dari kondisi yang berlaku menuju ke kondisi yang diinginkan, yang dilakukan oleh para individu, kelompok-kelompok serta organisasi-organisasi dalam hal bereaksi terhadap kekuatan-kekuatan dinamik “internal maupun eksternal”, ( Cook et al., 1997:530). Definisi yang dikemukakan menimbulkan kesan bahwa kondisi yang sedang berlaku, atau yang sedang dihadapi, kurang memuaskan, sehingga diperlukan adanya perubahan untuk mencapai kondisi yang lebih diinginkan. Dengan demikian terlihat adanya unsur perekayasaan dalam hal menciptakan kondisi perubahan tersebut. Adanya kekuatan-kekuatan dinamik internal dan eksternal yang turut menyebabkan adanya keharusan untuk menciptakan perubahan kiranya jelas, karena setiap organisasi senantiasa menghadapi masalah masalah internal dan eksternal.
Perubahan di Indonesia lebih tepat apabila dimulai dengan masalah yang paling mendasar dan esensial bagi bangsa ini yaitu melalui Revitalisasi Kebudayaan Indonesia dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemerintah.

1.3 Sejarah Budaya Indonesia
Ada pepatah yang mengatakan” Bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak pernah melupakan sejarah”,ironis memang karena hal itu terjadi pada bangsa Indonesia saat ini. Fenomena tersebut dengan jelas dapat kita lihat dengan kasat mata terutama dikalangan anak anak muda yang seharusnya sebagai penerus bangsa,mereka hampir sebagian besar sudah melupakan sejarah bangsanya sendiri.
Kalau kita melihat kebelakang pada masa kejayaan kerajaan Majapahit,bangsa Indonesia dengan wilayah nusantaranya itu meliputi sampai ke Madagaskar, contoh lain pada masa kerajaan- kerajaan pada beberapa abad yang lampau, sebelum dunia luar memiliki teknologi yang canggih, bangsa Indonesia sudah mampu membuat bangunan yang monumental salah satunya ialah candi Borobudur, dimana teknologi tercanggih saat inipun belum mampu mengatasi/ menditeksi dan menemukan cara untuk merenovasi dan memperbaiki kerusakannya, ini membuktikan bahwa bangsa Indonesia pada masa itu sudah memiliki teknologi yang canggih, yang didasari kekuatan dan kecerdasan spiritual.
Apabila kita membahas mengenai keterpurukan bangsa saat ini, sesungguhnya itu dimulai sejak masuknya bangsa Belanda lebih kurang 3,5 abad yang lalu untuk menjajah negeri ini walaupun awalnya tidak ada maksud untuk itu, secara sistematis dan perlahan lahan terjadi proses pembodohan, penghancuran identitas diri, seperti bahasa, budaya, adat- istiadat, dll.





Dimulai pada tahun 1908 kesadaran bangsa Indonesia mulai terusik dengan munculnya berbagai macam pergerakan- pergerakan dalam rangka munculnya rasa kebersamaan, rasa sependeritaan dari situlah awal munculnya kebangkitan nasional.
Pergerakan itu terus berlanjut, pada tahun 1928 muncul kesamaan pandangan dari para pemuda seluruh nusantara untuk menyatukan Indonesia menjadi satu bangsa yang tidak tercerai berai yang kemudian lebih dikenal dengan lahirnya Sumpah Pemuda.
Puncaknya dari pergerakan bangsa yang sekian lama merasa tertindas, adalah dengan memproklamirkan diri menjadi bangsa yang merdeka dan berdaulat dan mendapatkan pengakuan dunia internasional, pada tanggal 17 Agustus 1945 yaitu dengan mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan dari situlah awal dimulainya kebangkitan bangsa dari keterpurukan sebagai bangsa yang dijajah menjadi bangsa yang merdeka yang bisa menentukan nasibnya sendiri.
Dunia terus berputar, masa terus berganti, bangsa Indonesia mengalami banyak tantangan dan cobaan didalam menjalani kehidupannya, dari masa pemerintahan Presiden Soekarno yaitu masa masa pemulihan setelah sekian lama dijajah kemudian memasuki masa orde baru dibawah pemerintahan Presiden Soeharto, selama 32 tahun terasa perobahan didalam struktur masyarakat melalui Repelita-nya, meningkatnya kegiatan pembangunan disegala bidang kehidupan, melalui pembangunan politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan dapat dirasakan pada saat itu. Bangsa Indonesia sudah bisa disejajarkan dengan bangsa bangsa lain di dunia, bangsa Indonesia menjadi bangsa yang disegani di kawasan asia terutama lagi di asia tenggara, Indonesia menjadi negara pengekspor minyak dan gas, dan ekspor hasil kekayaan bumi lainnya, Indonesia menjadi termasuk negara yang sedang berkembang dan memasuki masa era tinggal landas.
Dengan adanya gerakan reformasi pada tahun 1998 dan setelah 100 tahun kebangkitan nasional semuanya hanya tinggal kenangan, bangsa Indonesia dari bangsa/Negara yang sedang berkembang berubah menjadi bangsa/Negara yang sedang terpuruk, dari awalnya memasuki era tinggal landas menjadi masuk ke era tinggal di landasan, dari Negara pengekspor menjadi Negara pengimpor dan menjadi negara yang sangat tergantung kepada bantuan negara lain, semua bidang, sektor kehidupan semuanya serba kesulitan, bahkan bidang olah raga saja bisa ketinggalan jauh oleh negara yang baru merdeka seperti Vietnam, dan yang lebih menghawatirkan lagi adalah adanya tanda tanda perpecahan sebagai bangsa sudah mulai terasa, parselisihan dimana mana bentrokan dengan kekerasan dengan banyak memakan korban terjadi dibanyak tempat.
            Belakangan ini konflik timbul kembali kepermukaan dengan berbagai manifestasinya seperti protes, kritik, hujat-menghujat dalam bentuk wacana, unjuk rasa, bahkan tuntutan merdeka atau separatism. Bentuk konflik sosial ini semakin kompleks, apalagi jika mengingat struktur Negara Indonesia yang paradoksal dengan wilayah negaranya sangat luas dan memiliki budaya dan identitas primordialnya yang sangat beragam.
Bainus (2001:19) menyatakan bahkan dalam kancah internasional, kondisi Indonesia telah mencitrakan Indonesia sebagai Negara yang cukup berpotensi untuk mengikuti jejak keruntuhan Uni Sovyet dan Yugoslavia. Hal itu cukup terbukti dengan lepasnya Timor-Timur, meskipun secara historis daerah tersebut bukan merupakan bagian wilayah Negara kolonial yang sama (Hindia Belanda). Terpuruknya citra Indonesia ini semakin mengemuka bersamaan dengan memburuknya upaya pemerintah dalam menangani pemulihan kehidupan ekonomi, politik, sosial dan beragama di negeri ini.

Hal ini menggiring pertanyaan : Apakah tesis Samuel P. Huntington mengenai the clash of civilsation sudah melanda Indonesia ?   Apakah Indonesia masih dapat bertahan hidup (survival) sebagai suatu Negara bangsa ? Apakah Indonesia masih akan eksis dimasa mendatang ?
            Pertanyaan-pertanyaan tersebut muncul seiring dengan mengemukanya beberapa realitas yang harus dihadapi bangsa Indonesia seperti kemapanan ekonomi yang belum terlihatnya tanda-tanda tercapai, kestabilan politik yang belum terlihatnya indikasi untuk membaik. Bahkan kini yang paling mendapat sorotan tajam adalah kerentanan terhadap konflik suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), agama merupakan faktor yang paling dominan untuk menjadi penyebab terganggunya keutuhan bangsa. Ada pertanyaan yang belum terjawab,bisakah bangsa  yang tadinya sebagai bangsa yang besar keluar dari keterpurukan ini dan kembali menjadi bangsa yang diperhitungkan oleh bangsa bangsa lain di dunia?.Bagaimana jalan keluarnya?.
    II. PERMASALAHAN
2.1.      Analisa tentang situasi Kebudayaan Indonesia yang kini sedang berlangsung
·         Kontradiksi antara asumsi/konsepsi moral budaya Pancasila dengan    kenyataan
·         Kemunafikan disemua lapisan
·         Lemahnya kreativitas
·         Lemahnya etos kerja
·         Terjadinya feodalisme baru
·         Hilangnya budaya malu pada bangsa ini.


2.1.1    Nilai Sosial Budaya Indonesia
Nilai itu adalah gabungan semua unsur kebudayaan yang dianggap baik/buruk dalam suatu masyarakat, karena itu pula masyarakat mendorong dan mengharuskan warganya untuk menghayati dan mengamalkan nilai yang dianggap ideal itu.
Dilihat dari segi waktu, menurut Clyde Kluckhohn, “nilai agak abadi, yang dengan demikian nilai merupakan suatu standar yang mengatur serta mengelola sejumlah sistem kelakuan”.
 Preferensi nilai terletak pada hal-hal yang lebih disukai dan dianggap terbaik tentang relasi sosial yang harus dilakukan seseorang termasuk ikhtiar untuk mencapainya (Garna, 1996: 169). Menghadapi situasi yang tertentu, seseorang dalam kehidupan bermasyarakat sering kali dihadapkan kepada pilihan tentang apa dan bagaimana untuk bertindak dan berlaku, yang lebih jauh dalam dirinya ditentukan oleh kesadaran terhadap standar atau prinsip yang tersedia dalam lingkup kebudayaannya.                                       
Dalam masyarakat dapat dilihat sebagai suatu organisasi sosial yang kompleks yang terdiri atas nilai-nilai dan norma-norma, pranata-pranata dan aturan-aturan untuk mewujudkan tindak laku, yang secara bersama-sama dimiliki oleh para warga masyarakat yang bersangkutan. Sedangkan yang dimaksudkan dengan disorganisasi sosial adalah adanya kenyataan bahwa tidak setiap warga masyarakat mengetahui dan menyetujui seluruh norma-norma ideal (yang dianggap baik menurut ukuran kebudayaan yang berlaku) dalam mewujudkan tingkah laku, sehingga masyarakat sebagai suatu organisasi sosial berada pada suatu kondisi yang memperlihatkan adanya disorganisasi sosial.
Ketidaksetujuan warga masyarakat atas tingkah laku yang seharusnya diwujudkan (berdasarkan norma ideal) dalam kehidupan sosial, terutama disebabkan oleh adanya konflik dalam nilai-nilai yang mereka punyai, yang nilai-nilai ini menyelimuti dan mewarnai norma-norma yang ada pada mereka. Perbedaan yang ada di antara warga masyarakat mengenai nilai-nilai yang mereka punyai, antara lain adalah karena perbedaan dalam pengetahuan kebudayaan yang dipunyai oleh para warga masyarakat yang disebabkan oleh perbedaan yang mereka punyai dalam pengalaman. Pengalaman mereka dalam proses perubahan kebudayaan dan sosial yang berlaku dalam masyarakat mereka.
Perubahan nilai yang terjadi di dalam masyarakat tidak terlepas dari adanya kecenderungan situasi yang dihadapi masyarakat Indonesia pada kurun waktu tertentu. Prosesnya antara lain disebabkan oleh adanya beberapa faktor yang mempengaruhi, baik karena pengaruh yang terjadi didalam negeri (nasional) maupun regional dan global (internasional). Perubahan nilai didalam masyarakat agraris ke masyarakat industri masalahnya tidak bisa terlepas dari pengaruh perubahan yang menuju pada gejala tumbuhnya masyarakat informasi.
Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap unsur-unsur perubahan nilai dapat bersumber dari aspek-aspek lain dibidang sosial budaya, termasuk nilai-nilai dan sistem nilai di luar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta sebagai hasil dari proses perubahan sosial dan hasil proses pembangunan. Nilai budaya bangsa bisa dianggap statis atau dinamis, yang tergantung pada pandangan dan sikap bangsa itu sendiri. Beberapa nilai budaya yang cenderung mempengaruhi tingkat sosial budaya bangsa, disebabkan hal-hal sebagai berikut:



a.          Budaya santai sebagai akibat pengaruh alam dan lingkungan tidak mendorong terwujudnya etos kerja yang menghargai waktu, ketelitian, ketekunan, kesabaran dalam usaha, dan ketabahan dalam mengalami kesulitan.
b.         Daya serap dan persepsi warga masyarakat terhadap budaya asing yang tingkat kemajuannya menunjukkan dorongan bagi masyarakat.
c.          Kecenderungan tetap mempertahankan nilai budaya feodal, yaitu mentalitas priyayi dan orientasi kepada status yang mementingkan gelar daripada kualitas manusia dan yang menghambat daya kreativitas serta kemampuan pribadi yang amat diperlukan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
d.         Nilai budaya yang meninggikan orang lain atas dasar senioritas belaka atau pangkat. Sikap ini bertentangan dengan nilai keterbukaan dan kebenaran yang objektif.    
   


2.1.2. Terdapat permasalahan pokok yang dihadapi oleh masyarakat/bangsa Indonesia saat ini yaitu terdiri dari banyak faktor faktor penyebab terpuruknya bangsa ini yaitu:
     Faktor faktor etika dan moral yang secara langsung maupun tidak langsung ditunjukan oleh para elit politik, seperti pemerintah beserta birokrasinya ( Presiden, Mentri, Gubernur, sampai ke pemerintahan tingkat desa), para wakil rakyat (DPR/MPR/DPRD), penjaga keamanan dan keutuhan bangsa (Militer, kepolisian) serta terahir adalah mentalitas pengusaha Indonesia.
a.          Faktor faktor budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme di kalangan pejabat Negara yang semakin hari bertambah parah dari segi kualitas maupun kuantitas sehingga perbaikan sistem masyarakat sampai sistem kenegaraan bertambah sulit, karena tanpa disadari perilaku KKN yang terjadi di kalangan pejabat ternyata bertransformasi pada perilaku masyarakat.
b.         Faktor faktor penegakan hukum dan peraturan yang setengah hati ,mungkin contoh riilnya adalah tidak satupun masalah kewibawaan hukum dan peraturan dapat menyelesaikan kasus kasus yang merugikan bangsa yang dilakukan oleh elit politik.
c.          Faktor faktor ketimpangan ekonomi dan rendahnya mutu sosial bagi masyarakat, hal itu terlihat dari kebijakan pemerintah yang selalu memberi “angin segar” bagi para pengusaha multinasional (pemilik modal besar) dan kurang memperhatikan ekonomi dan sosial masyarakat bawah baik dari kebijakan maupun dari pelayanan.
d.         Faktor faktor pendidikan yang tidak dapat mencerahkan kehidupan bangsa dan Negara, justru sebaliknya malah menciptakan para koruptor yang menjual harkat dan martabat bangsa.
e.          Faktor faktor kepemimpinan dan kepengikutan moral yang memang belum tumbuh dikalangan para elit politik sekaligus masyarakat
2.2.      Analisa tentang situasi Birokrasi Indonesia yang kini sedang berlangsung
a.      Dalam bidang kepegawaian/ aparatur
·         Korup
·         Santai
·         Tidak inisiatif
·         Kurangnya disiplin
·         Kurang professional
b.      Dalam bidang manajemen pelayanan publik
·         Banyaknya duplikasi
·         Diskriminatif
·         Tidak independen
·         Struktur terlalu panjang
·         Jabatan fungsional tidak laku
·         Banyak lembaga ekstra yang tidak efektif  
     
c.Bidang manajemen kepegawaian   
·         Perencanaan lemah
·         Rekrutmen lemah
·         Jabatannon kompetensi
·         Disalokasi pegawai
·         Diklat hanya formalitas
·         Sistem gaji salah
·         Tak ada reward and punishment
·         Sistem tata kelola
·         Prosedur berbelit
·         Sistem manual
·         Banyak peraturan yang sudah usang
·         Banyak peraturan tumpang tindih
·         Sistem peradilan buruk
·         Sistem kelola asset
·         Tidak transparan
·         Tidak ada standar baku
·         Sarana/prasarana tidak memadai
·         Inventarisasi/Administrasi
·         Pemanfaatan sarana tak optimal
·         Sarana/prasarana tidak terpelihara
·         Ruislag tidak transparan
          
             2.2.1.  Birokrasi Indonesia.
     Perkembangan birokrasi dalam kehidupan masyarakat Indonesia tidak terlepas dari faktor kesejarahan. Apa yang dicapai birokrasi sekarang inimerupakan perjalanan sejarah yang panjang, walaupun sejarah tidak pernah berulang kembali, namun dengan menggunakan secara seksama fakta sejarah akan diperoleh perhatian yang lebih tepat mengenai fakta yang kini ada. Sejarahpun akan membantu persepektif masa depan, apa saja yang telah dilakukan oleh administrasi publik dapat terungkap melalui sejarah, sehingga kita dapat melacak jejak birokrasi yang dilakukan oleh administrasi publik, mulai zaman kerajaan yang masyarakatnya masih sangat sederhana, masa kolonial sampai dengan setelahnya yang masyarakatnya yang lebih relatif modern. Dengan analisis sejarah, dapat dipelajari teknik analisis atau teknik pemecahan masalah yang akan menunjukan bagaimana proses birokrasi berlangsung barsama-sama dengan aspek masyarakat lainnya, sehingga timbul pertanyaan adalah apakah proses semacam itu dapat diterapkan dalam bidang yang sama dimasa kini. 
2.2.2. Birokrasi setelah masa kolonial sampai dengan sekarang
     Negara Indonesia tergolong Negara yang sedang berkembang masyarakatnya sedang mengalami transisi dari masyarakat tradisional menuju masyarakat modern (maju). Bagi Indonesia yang sudah terlalu lama mengalami penjajahan. Kondisi tersebut sangat mempengaruhi dalam birokrasi pemerintahan. Hal ini tercermin dalam seleksi kenaikan pangkat, penerimaan pegawai, sampai dengan pelaksanaan tugas dimana yang di utamakan adalah loyalitas individu kepada pimpinan dan harus sesuai dengan pimpinan, bukan bagaimana kepentingan masyarakat diutamakan sehingga the right man on the right place tidak pernah tercapai. Demikian pula pengaruh kerajaan yang pernah ada dimana aparatur Negara, pejabat Negara dianggap sebagai priyayi, serta ada budaya sungkan terhadap atasan walaupun atasan melakukan penyimpangan.
     Negara berkembang, seperti Indonesia termasuk dalam kategori masyarakat transisional. Menurut Fred W. Riggs dalam pamudji masyarakat transisional disebut dengan model masyarakat Prismatik (Prismatic society), yaitu suatu masyarakat yang memiliki cirri –ciri tradisional atau agrarian bersamaan dengan cirri-ciri modern atau industri, didalam masyarakat prismatic terdapat sub model yang disebut sala. Ciri-ciri atau sifat-sifat masyarakat prismatic adalah adanya heterogenitas yang tinggi, formalism yang tinggi, dan overlapping. Ciri yang pertama adalah tingkat heteregonitas yang tinggi yaitu suatu campuran sifat-sifat masyarakat tradisional (fused society), dan masyarakat modern (refracted society). Fused society adalah menunjukan suatu fungsi dan diferensiasi lembaga, berbagai macam fungsi (politik, ekonomi, sosial dan lain-lain) menyatu dalam satu lembaga, masyarakat ini tersusun atas dasar hubungan kekeluargaan, kekerabatan dikepalai oleh seseorang kepala suku yang mengemban barbagai macam fungsi, sekalipun akhirnya diserahkan juga kepada pembantunya. Refracted society adalah kebalikan fungsi dan difirensiasi kelembagaan, setiap lembaga mengemban fungsi khusus tertentu, jadi sekian banyak fungsi dalam masyarakat diimbangi dengan sekian banyak lembaga. Di dalam cirri pertama ini fungsi administrasi yang semula dilaksanakan atas dasar hubungan kekeluargaan tetap dilanjutkan, tetapi secara semvbunyi-sembunyi, sementara itu disusun struktur jabatan kantor yang baru guna menggantikan organisasi atas dasar kekeluargaan, dan sepantasnya disiapkan norma-norma untuk dipatuhi. Walaupun kenyataannya norma tersebut diabaikan, jabatan dalam administrasi Negara dijabat oleh orang-orang atas dasar norma yang bersifat universalistic tetapi kenyataannya diam-diam diisi oleh orang-orang yang punya hubungan keluarga, hal ini merupakan satu ciri dalam pengadaan model sala. Ciri kedua dari masyarakat prismatic adalah tingkat formalism yang tinggi yaitu tingkat ketidak sesuaian (discrepancy) atau tingkat kongkruensi (congruence) antara apa yang telah dituliskan sebelumnya secara formal dengan apa yang dipraktikkan atau ditindak secara riil, antara norma-norma dan kenyataan atau realita. Semakin besar kongkruensi keadaan semakin realistis, sedangkan semakin besar ketidak sesuaian semakin lebih formalistis. Ciri ketiga adalah terdapat overlapping, artinya struktur-struktur yang telah dideferensiasikan dan dispesialisasikan secara formal ada berdampingan dengan struktur-struktur yang belum dideferensiasikan. Didalam cirri ketiga ini antara keluarga dan kantor terjadi dimana pengaruh keluarga mengatasi pelaksanaan fungsi dinas atau kantor sedemikian rupa sehingga hukum atau peraturan dilaksanakan secara seenaknya terhadap keluarga, sebaliknya sekeras-kerasnya terhadap pihak diluar keluarganya, kepentingan keluarga lebih tinggi daripada kepentingan jawatan, pemerintah, bahkan kepentingan Negara. Pengelompokan atas dasar keluarga menimbulkan solidaritas kelompok, yang didasarkan atas nama etnis, agama, ras, partai dan sebagainya. Dampaknya dalam administarsi public adalah kantor pemerintah (administrasi publik) pada prinsipnya menerapkan hukum dan peraturan secara objektif dan tidak memihak terhadap semua warga masyarakat, tetapi dalam prakteknya terdapat diskriminasi yang menguntungkan kelomponya dan merugikan pihak lain. Diskriminasi ini kemudian menjalar kepengadaan pegawai, dimana dikaitkan dengan nepotisme, praktik dalam sala selalu mengutamakan anggota yang dominan. Alternatif lain dipakai sistem jatah (quota) diantara kelompok yang ada, sehingga satu organisasi administrative dikemudikan oleh beberapa kelompok, yang dalam keadaan yang ekstrim mungkin menyebabkan tidak adanya semangat kerja sama diantara kelompok dengan kelompok lain yang saling bersaingan, akibatnya administrasi publik tidak efesien.
Birokrasi pemerintah sering kali diartikan officialdom atau kerajaan pejabat. Suatu kerajaan yang raja-rajanya adlah para pejabat dari suatu bentuk organisasi yang digolongkan modern. Didalamnya terdapat tanda-tanda bahwa seseorang  mempunyai yurisdiksi yang jelas dan pasti, mereka dalam area official yang yurisdisksi, didalam yurisdiksi tersebut seseorang mempunyai tugas dan tanggung jawab resmi (official duties) yang memperjelas batas kewenangan pekerjaannya. Mereka bekerja dalam tatanan pola hierarki sebagai perwujudan dari tingkatan otoritas dan kekuasaannya. Mereka memperoleh gaji berdasarkan keahlian dan kompetensinya.

           Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan tertentu dalam birokrasi pemerintahan, kekuasaan pejabat ini amat menentukan, karena segala urusan yang berhubugan dengan jabatan itu ditentukan oleh orang yang berada dalam jabatan tersebut. Jabatan itu disusun dalam tatanan hierarki dari atas kebawah. Jabatan yang berada atas mempunyai kekuasaan yang lebih besar dibanding  jabatan yang berada ditataran bawah, semua jabatan itu lengkap dengan fasilitas yang mencerminkan kekuasaan tersebut. Diluar hierarki kerajaan pejabat dan jabatanitu terhampar rakyat yang powerless dihadapkan pejabat birokrasi tersebut, itulah sebabnya birokrasi pemerintah sering kali disebut kerajaan pejabat yang jauh dari rakyatnya.





III.          PEMBAHASAN
           “Budaya adalah ciri khas bangsa, apabila budayanya HILANG maka bangsa itu juga  AKAN HILANG”
3.1.     Masalah keterpurukan bangsa
           Didalam pembahasan, Masalah keterpurukan bangsa maka jalan keluar untuk mengatasinya diantaranya melalui revitalisasi kebudayaan dan reformasi birokrasi.
3.1.1.   Revitalisasi kebudayaan Indonesia
            Kata “Kebudayaan” berasal dari (bahasa sansakerta) buddayah, yang merupakan bentuk jamak kata buddhi, yang berarti budi atau akal. Kebudayaan diartikan sebagai hal-hal yang bersangkutan dengan budi atau akal. Seorang antropolog, yaitu E. B. Tylor (1924: 1) memberkan definisi mengenai kebudayaan sebagai berikut:


“Kebudayaan adalah hal kompleks yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat-istiadat, dan lain kemampuan-kemampuan serta kebiasaan-kebiasaan yang didapat oleh manusia sebagai anggota masyarakat. Dengtan lain perkataan, kebudayaan mencakup kesemuanya yang didapat atau dipelajari oleh manusia sebagai anggota masyarakat. Kebudayaan terdiri atas segala sesuatu yang dipelajari oleh pola-pola perilaku yang normative, artinya mencakup segala cara-cara atau pola-pola berpikir merasakan dan bertindak”
           


Revitalisasi kebudayaan menurut Turmudzi (materi kuliah) adalah : “Kesadaran penuh untuk membangun peradaban menyeluruh atas kehidupan yang berorientasi pada prisip-prinsip keadilan dan kesejahteraan umat manusia”.
            Manusia melengkapi dirinya dengan kebudayaan, yaitu perangkat pengendali berupa perencana, aturan, resep, dan intruksi yang digunakannya untuk mengatur terwujudnya tingkah laku dan tindakan tertentu (Greetz, 1973). Dalam pengertian ini, kebudayaan befungsi sebagi “alat” yang paling efektif dan efesien dalam menghadapi lingkungan.
            Kebudayaan bukanlah sesuatu yang dibawa bersama kelahiran, melainkan diperoleh melalui proses belajar dari lingkungan, baik lingkugan alam maupun lingkungan sosial. Dengan kata lain, hubungan antara manusia dengan lingkungannya dijmbatani oleh kebudayaan yang dimilikinya. Dilihat dari segi ini kebudayaan dapat dikatakan bersifat adaptif  karena melengkapi manusia dengan cara-cara menyesuaikan diri pada kebutuhan fisiologis dari mereka sendiri, penyesuaian pada lingkungan yang bersifat fisik geografis maupun lingkungan sosialnya. Kenyataan bahwa banyak kebudayaan bertahan malah berkembang menunjukan bahwa kebiasaan-kebiasaan yang dikembangkan oleh suatu masyarakat, disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan tertentu dari lingkungannya. Ini tidak mengherankan, karena kalau sifat-ifat budaya tidak disesuaikan kepada beberapa keadaan tertentu, kemungkinkan masyarakat untuk bertahan akan bekurang.
            Sebagaimana kebudayaan itu menyesuaikan diri dengan lingkungan fisik dan kebutuhan-kebutuhan biologis, kebudayaan juga merupakan hasil dan sarana untuk menyesuaikan diri pada lingkungan sosial. Perubahan-perubahan ekonomi dan kesempatan dalam bidang sosial merangsang munculnya bentuk-bentuk kelakuan baru yang memecahkan masalah-masalah baru, kemudian bias menjadi pola-pola yang secara berulang terwujud dan pada akhirnya menjadi milik bersama. Pola-pola kelakuan, norma-norma, dan aspirasi-aspirasi terwujud dalam melakukan adaptasi. Dengan demikin dapat dikatakan bahwa adanya kebudayaan bermula pada adanya respon-respon terhadap situasi, seperti kondisi ekonomi, sosial, dan kondisi lainnya.
            Kebiasaan atau kelakuan yang terpolakan yang ada dalam masyarakat tertentu merupakan penyesuaian masyarakat itu terhadap lingkungannya, tetapi cara penyesuaian itu bukan bnerarti mewakili cara penyesuaian yang mungkin diadakan oleh masyarakat lain dalam kondisi yang sama. Dengan kata lain, masyarakat manusia yang berlainan mungkin akan memilih cara-cara penyesuaian yang berbeda terhadap keadaan yang sama. Kondisi seperti itulah yang menyebabkan timbulnya keanekaragaman  budaya.
            Salah satu upaya untuk mengurangi atau mengatasi dampak negative dari perubahan sosial budaya adalah dengan cara menggali, mengkaji serta membina dan mengembangkan kembali nilai-nilai luhur dalam kebudayaan Indonesia, mengingat arus pengaruh, baik berupa unsur-unsur kebudayaan dari luar maupun pengaruh pembangunan sudah semakin besar dan semakin intensif.
           Konsep budaya yang paling awal berasal dari E.B. Tylor (J.Murry, 1871) yang mengemukakan sebagai berikut : “Kebudayaan ialah suatu keseluruhan kompleks yang mengandung ilmu pengetahuan, kepercayaan, kesenian, kesusilaan, hukum adat istiadat dan kemampuan lainnya, serta kebiasaan yang diperoleh manusia sebagai anggota masyarakat”.



“Kebudayaan atau budaya ialah (1) cara menyeluruh dari kehidupan suatu masyarakat,(2) legalitas sosial yang diperlukan individu dari kelompoknya, (3) suatu cara berpikir merasakan dan mempercayai sesuatu, (4) abstraksi dari tingkah laku, (5) suatu teori tentang cara bagaimana suatu kelompok manusia dalam kenyataannya bertingkah laku, (6) suatu simpanan dari tingkah laku yang dipelajarinya, (7) suatu perangkat orientasi yang distandardisasi guna pengulangan masalah, (8) tingkah laku yang dipelajari, (9) suatu mekanisme bagi pengaturan normative dari tingkah laku, (10) sejumlah satuan atau perangkat teknis untuk menyesuaikan dengan lingkungan luar dan orang lain, (11) serta suatu percepatan sejarah atau pengulangan sebagai suatu matriks, peta, menepis atau membandingkan”. (kluckhuhn, 1950).
Kroeber dalam Anthropology (1948) “menganggap kebudayaan itu memiliki sifat-sifat yang “superorganik” yang bentuknya lebih dari individu atau “organik”. Artinya, kebudayaan dijalankan oleh seseorang , tetapi bentuknya tak ditentukan oleh individu tertentu, misalnya bahasa akan mati apabila semua bangsa memakai bahasa itu semuanya musnah karena bahasa itu akan diturunkan dari satu generasi ke generasi lainnya sebagai “superorganik”.
“Pendirian dan dalam melihat falsafah Negara tampaknya pertentangan yang timbul hal ini tak perlu terjadi. Apabila dalam mengacu pada konsep budaya, maka dasar falsafah Negara ialah suatu konsensus nasional yang seharusnya menjadi landasan bagi seluruh tingkah laku dan pergaulan di antara sesama warga Negara Indonesia di dalam hubungan mereka satu sama lainnya”  (Nasikun, 1984).
“Kebudayaan, menurut Koentjaraningrat , mencakup konsep yang luas sehingga untuk kepentingan analisis, konsep kebudayaan ini perlu dipecah lagi kedalam unsur-unsurnya. Unsur-unsur yang terbesar terjadi karena pecahan tahapan pertama disebut unsur-unsur kebudayaan yang universal dan merupakan unsur-unsur yang pasti bias didapatkan disemua kebudayaan didunia, baik yang hidup dalam masyarakat pedesaan yang kecil dan terpencil maupun dalam masyarakat kota yang besar dan kompleks. Unsur-unsur universal itu merupakan isi dari semua kebudayaan yang ada didunia, yaitu (1) sistem religi dan upacara keagamaan, (2) sistem dan organisasi kemasyarakatan, (3) sistem pengetahuan, (4) bahasa, (5) kesenian, (6) sistem mata pencaharian hidup, serta (7) sistem teknologi dan peralatan.”

           


Ketujuh unsur universal tersebut masing-masing dapat dipecah lagi kedalam sub-sub unsur. Demikian, ketujuh unsur kebudayaan universal tadi memang mencakup seluruh kebudayaan mahluk manusia dimanapun juga didunia dan menunjukkan ruang lingkup dari kebudayaan serta isi dari konsepnya.
Mengenai wujud kebudayaan  Koentjaraningrat berpendapat bahwa kebudayaan itu mempunyai paling sedikit tiga wujud.
a.      Wujud kebudayaan sebagai suatu kompleks dari ide-ide, gagasan-gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan, dan sebagainya.
b.      Wujud kebudayaan sebagai suatu kompleks aktifitas kelakuan berpola dari manusia dalam masyarakat.
c.       Wujud kebudayaan sebagai benda-benda hasil karya manusia.
Apabila konsep dari Selo Soemardjan sebagaimana dikemukakan terdahulu dan pendapat Koentjaraningrat dijadikan pedoman, maka :
Dapat dinyatakan bahwa tiap suku bangsa akan menghasilkan kebudayaan dan oleh karena suku bangsa di Indonesia beragam, maka akan ditemui keragaman kebudayaan Indonesia. Keragaman yang ditemukan itu bukan terletak pada unsur kebudayaan, tetapi pada raga kebudayaan itu. Misalkan saja unsur-unsur kebudayaan, seperti kesenian, bahasa, sistem pengetahuan, sistem dan organisasi kemasyarakatan, sistem mata pencaharian hidup, serta sistem teknologi dan peralatan akan dijumpai pada setiap suku bangsa.
           
Dalam hal bahasa misalnya, ditemukan keragaman bahasa dan secara umum hanya dapat dimengerti oleh suku bangsa itu. Ada bahasa Sunda, Madura, Bali, Sangir, Minahasa, Batak, Jawa, Minangkabau (Padang), Makassar, Bugis, dan seterusnya.
            Dalam perjalannan kehidupan masyarakat Indonesia maka juga harus diterima dalam masyarakat Indonesia yang bersifat majemuk ini akan adanya tiga golongan kebudayaan yang masing-masing mempunyai coraknya sendiri. Ketiga golongan tersebut adalah sebagaiu berikut.
a.      Kebudayaan suku bangsa (yang lebih dikenal secara umum di Indonesia dengan nama kebudayaan daerah).
b.      Kebudayaan umum lokal.
c.       Kebudayaan Nasional.
Setiap kebudayaan tersebut bukan hanya menjadi corak dari berbagai situasi yang secara keseluruhan merupakan suasana kehidupan sosial masyarakat Indonesia yang dapat digolongkan sebagai suasana suku bangsa, suasana umum lokal dan suasana nasional, kebudayaan itu digunakan oleh orang Indonesia dengan penggolongan dan pola interaksi yang dihadapi dan untuk kerangka acuan (referensi) bagi identitas sesuai dengan pola interaksi yang terlibat didalamnya.
            Suasana umum lokal merupakan perwujudan dari kegiatan kehidupan dari para warga sesuatu bagian masyarakat, yang masyarakatnya terdiri atas lebih dari satu suku bangsa sehingga kegiatan-kegiatan tersebut berlandaskan atas pranata-pranata sosial yang berdasarkan atas kebudayaan suku-suku bangsa yang berlaku setempat serta dalam beberapa hal juga dipengaruhi oleh kebudayaan nasional.
3.2.      Pembangunan dan Kebudayaan
            Untuk memacu upaya peningkatan kesejahteraan penduduk dalam waktu relative singkat, tidak ada pilihan lain bagi masyarakat Indonesia untuk mengambil alih dan menerapkan teknologi canggih yang berhasil mengubah sistem produksi utama. Karena itu, industrialisasi menjadi kenyataan yang tidak dihindari dalam upaya penyediaan barang-barang dan jasa kebutuhan hidup secara massal.
            Namun, penerapan teknologi canggih dalam industrialisasi menuntut pengembangan kebudayaan disamping kebutuhan akan modal yang besar, organisasi yang intensif serta tenaga kerja yang terampil dan ahli. Oleh karena itu, tanpa disadari, masyarakat Indonesia dewasa ini sedang mengalami pergeseran faktor nilai budaya dan perkembangan pranata sosial dari masyarakat industry yang berkeseimbangan (Equilibrious society) menuju kesenjangan (disequilibrious society). Perkembangan industri itu perlu dicermati agar tidak menyimpang dari kesepakatan nasional yang menuju pancasila sebagai satu-satunya azas bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
            Sebagaimana diketahui dunia industri, menuntut pengusaha mengejar keuntungan materi seketika dan sebesar-besarnya, hal itu pada gilirannya merangsang perkembangan nilai-nilai yang sangat menghargai efesiensi dan produktifitas kerja. Karena itu perangkat nilai budaya yang terkait dengan efesiensi dan produktifitas terus berkembang seperti mengejar keberhasilan seseorang , penuh perhitungan, dan melihat jauh kedepan.
            Disamping nilai-nilai budaya yang memang diperlukan sebagai rujukan untuk menghadapai era globalisasi yang penuh dengan persaingan hidup, ada sejumlah budaya yang dapat menimbulkan dampak negative bagi keseimbangan lingkungan dan masyrakat Indonesia. Nilai-nilai yang sangat menghargai efisiensi dan produktifitas dalam usaha sering kali mengarah pada penerapan teknologi canggih secara eksploitatif dan ekspansif tanpa memperhatikan keseimbangan lingkungan hidup. Hal ini disebabkan karena ada sementara anggota masyarakat yang mengabaikan kearifan lingkungan dan daya dukung lingkungan dalam mengolah sumber daya dan memasarkan hasil industry mereka untuk mendapatkan keuntungan materi sebesar mungkin.
            Kecenderungan industri seperti itu mempengaruhi sosial budaya masyarakat agraris yang biasanya terikat kuat oleh tradisi yang sangat menghargai pola-pola hubungan  yang selaras, serasi, dan seimbang denga lingkungannya. Tradisi itu biasanya dikukuhkan dengan seperangkat nilai-nilai budaya dan faktor daya alam dan lingkungan. Mereka tidak mudah bersaing memperebutkan sumber daya alam dan lingkungan. Akibatnya dapat dirasakan betapa kesenjangan sosial, ekonomi, dan bahkan politik dalam masyarakat terasa semakin dalam dan tajam.
            Kesenjangan perkembangan sosial budaya dalam masyarakat Indonesia yang majemuk tersebut perlu ditanggulangi sedini mungkin dan berkelanjutan demi keutuhan bangsa dan Negara, disamping meningkatkan daya saing mereka dalam menghadapi era globalisasi yang penuh tantangan.
3.2.1.   Pancasila sebagai etos budaya bangsa.
            Pengembangan budaya nasional, baik sebagai lambing integrative, kesetaraan, maupun modernisasi, sesungguhnya harus mencerminkan kepribadian yang dapat memberikan kebanggaan dan membedakannya dengan kebudayaan-kebudayaan bangsa-bangsa lain di dunia. Pengembangan kebudayaan nasional juga harus dapat berfungsi sebagai acuan bagi upaya pengembangan kelembagaan yang memiliki kekuatan penggerak (Inperative power) serta penciptaan aturan-aturan sosial yang medukung pengembangan kreatifitas pembaruan dan daya saing bagi masyarakat pendukungnya. Dengan demikian kebudayaan nasional dapat memenuhi fungsinya sebagai kerangka acuan bagi segenap penduduk Indonesia untuk menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, daan bernegara secara tertib, leluasa dan efisien disamping menjadi landasan pendidikan dasar dalam membentuk kepribadian bangsa. Diluar lingkungan masyarakat Indonesia, kebudayaan nasional juga harus dapat menjadi ciri pengenal yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain. Bahkan ia dapat dapat berfungsi sebagai tolak ukur atau pembanding kesetaraan dalam pegaulan antar bangsa.
            Sesuai dengan kesepakatan bersama, landasan pengembangan kebudayaan nasional adalah nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tertuang dalam Pancasila. Pancasila merupakan nilai-nilai inti (core values) yang membentuk konfigurasi yang saling terkait dan melengkapi sehingga menjadi etos budaya bangsa. Kalau telah dihayati oleh seluruh masyarakat, etos kebudayaan yang berintikan kelima nilai luhur Pancasila akan berfungsi  sebagai kerangka acuan masyarakat untuk menghadapi tantangan jaman, baik yang berasal dari dalam masyarakat Indonesia maupun yang berasal dari luar.
            Adapun tantangan dari dalam masyarakat yang  majemuk terutama disebabkan oleh faktor dinamika perkembangan sosial yang bergerak dari masyarakat agraris yang berkesinambungan kearah masyarakat industri yang berkesenjangan yang dipacu oleh pesatnya kemajuan selama masa pembangunan jangka panjang pertama. Komunis-komunis kecil yang semula relative tertutup dan homogeny serta bertumpu pada hubungan antar respon (interpersonal relation) kini terbuka dan terlibat dalam jaringan sosial yang lebih luas dengan lingkungan kerabat yang dilandasi oleh hubungan kelembagaan (impersonal). Perluasan jaringan itu sering kali menimbulkan masalah sosial yang tidak diduga karena kuatnya ikatan tradisi masyarakat yang bersangkutan. Belum lagi terhitung kemungkinan timbulnya masalah sosial yang ditimbulkan oleh meningkatnya intensitas pengaruh ekonomi pasar yang dibarengi dengan kegiatan pengusaha kecil (penny capitalism). Dikalangan masyarakat yang masih tertumpu pada ekonomi substansi, pergolakan sosial yang disertai kekerasan akhir-akhir ini menunjukan betapa besarnya kebutuhan akan kebudayaan nasional yang dilandasi nilai-nilai luhur Pancasila sebagai acuan bersama dalam mencapai kemajuan.
            Disamping meningkatkan intensitas dan perluasan jaringan sosial dan ekonomi pasar, masyarakat Indonesia dimasa ini memerlukan kerangka acuan dalam menilai dan menyerap informasi yang semakin deras melanda negeri. Selisih pendapat tentang berbagai pesan dan informasi karena adanya perbedaan kerangka acuan yang digunakan dalam masyarakat majemuk dapat menimbulkan masalah sosial yang disertai kekerasan. Oleh karena itu, pengembangan kebudayaan nasional atas dasar nilai-nilai luhur yang telah disepakati harus dilaksanakan secara bersungguh-sungguh dan berkelanjutan.
            Etos kebudayaan bangsa harus ditanamkan dan dikukuhkan dalam kelembagaan sosial dan kebudayaan bangsa melalui proses pendidikan dalam arti luas (enculturasi) juga harus dikembangkan dengan nilai-nilai budaya instrumental dan pengembangan daya saing mengahadapi tantangan jaman secara teratur dan berkelanjutan. Etos kebudayaan itu akan membentuk kepribadian bangsa (modal personality). Berbekal kepribadian yang kuat yang berbasis pada nilai-nilai budaya luhur (Pancasila), persatuan dan kesatuan bangsa akan lebih mantap tanpa mengorbankan kreatifitas pembaruan dan era globalisasi.
            Hal itu dapat menjadi rujukan dalam upaya pengembangan sumber daya manusia Indonesia yang selalu terampil dan ahli dalam mengendalikan teknologi dan organisasi modern serta mempunyai pandangan jauh kedepan, penuh perhitungan, dan senantiasa mengejar kemajuan dalam mengahadapi persaingan ; mengembangkan pranata sosial (social adaptation) yang mendukung pengembangan organisasi di luar lingkungan kekerabatan dan kedaerahan dalam menghadapi tantangan secara bertanggung jawab dan dalam mengejar kemajuan secara perorangan dan kolektif ; menciptakan arena dan kondisi sosial yang mendukung pengembangan dan kreatifitas pembaruan yang sejalan dengan pesatnya kemajuan dan penerapan teknologi demi kesejahteraan penduduk dan seluruh umat manusia ; dan mempermudah masyarakat memperluas jaringan dan meningkatkan intensitaspergaulan antar sesame warga negara dan antar bangsa dalam kesetaraan yang adil dan beradab.
            Harus diakui bahwa upaya menanamkan dan mengukuhkan etos kebudayaan bangsa dalam kehidupan sosial budaya masyarakat Indonesia yang majemuk bukanlah pekerjaan yang mudah dan sederhana. Pekerjaan itu tidak dapat ditangani jika diposisikan sebagai sambilan atau pelengkap dari suatu lembaga yang telah memiliki tugas dan fungsi khusus. Untuk pendidikan kebudayaan, diperlukan sekurang-kurangnya suatu lembaga pemerintah yang setingkat departemen sehingga dapat melaksakan program pembangunan dibidang kebudayaan dalam arti luas.

Tahap Revitalisasi Kebudayaan menurut Turmudzi (materi kuliah) adalah :
1.      Menciptakan emansipasi diri yang berkesadaran penuh atas tugas dan tanggung jawab sebagai seorang manusia Indonesia yang mempunyai nilai-nilai Illahiah.
2.      Menyaring dan menyuling sumber-sumber daya masyarakat, dan mengubah penyebab kebobrokan dan kemandegan menjadi kekuatan.
3.      Mengubah kesenjangan sosial yang ada menjadi suatu kesadaran akan tanggung jawab sosial, dengan cara memanfaatkan kekuatan manusia secara optimal.
4.      Menjembatani kesenjangan antara massa kelas menengah (intelektual) dengan massa kelas bawah (rakyat kebanyakan) dengan menjalin komunikasi dan hubungan kekeluargaan (ukhuah) dan pemahaman diantara mereka, sehingga dengan demikian dapat menempatkan Pancasila sebagai energy gerakan untuk kepentingan rakyat kebanyakan.
5.      Kita harus tetap bersandar pada budaya asli masyarakat / lokal (budaya lokal), karena akan memungkinkan kebangkitan dan kelahiran kembali kemerdekaan budaya dalam menghadapi globalisasi.
6.      Untuk melemahkan fungsi elit-elit politic (kelas atas) yang merusak etika dan moral bangsa dan Negara ini, harus ada kesatuan antara massa kelas menengah (intelektual) yang tercerahkan budi (hati) dan pekertinya (pikiran) dengan massa kelas bawah (rakyat) dalam melumpuhkan anarkin ekonomi dan sosial yang diciptakan elit-elit tersebut.

      Strategi Revitalisasi kebudayaan menurut Turmudzi (materi kuliah) adalah :
1.         Intelektual kreatif
        Mengkaji dan menegaskan kembali sekaligus mensosialisasikan lagi Pancasila sebagai pemersatu bangsa yang harus berhasil dalam membangun persatuan dan peradaban masyarakat Indonesia yang kerkeadilan serta bebas dari kebobrokan.
2.         Pendidikan dan kebudayaan.
        Yang dimaksud adalah dengan membenahi kerancuan-kerancuan daripada faktor pendidikan yang selama ini membuat kemandegan dan keterasingan (kering) semangat pencerahan dalam dunia pendidikan dan kebudayaan. Kita semua harus terlibat aktif dalam merangkai kembali bingkai-bingkai peradaban muktahir dalam ajaran agama islam dari segi pendidilan dan kebudayaan, dengan jalan menguatkan kembali keyakinan akan keagungan manusia sebagai mahluk ciptaan Allah SWT.
3.         Propaganda.
        Yang dimaksud adalah lewat peran propaganda ini kita dapat mengkomunikasikan secara antusias dan progresif dalam implementasi perubahan yang di inginkan dalam masyarakat Indonesia. Banyak cara untuk mengusung propaganda ini di antaranya adalah melalui media massa, khutbah atau pidato keagamaan, konferensi-konferensi ilmiah, kongres maupun seminar.





3.3.            Reformasi Birokrasi Indonesia
3.3.1.      Birokrasi dan fungsi pelayanan
           Dalam suatu Negara administrative, pemerintah dengan seluruh jajarannya biasa dikenal sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat. Dalam bahasa yang sederhana peranan tersebut diharapkan terwujud dalam pemberian sebagai jenis pelayanan yang diperlukan oleh seluruh warga masyarakat.
            Pemerintahan di suatu Negara ditingkat nasional terdiri atas berbagai satuan kerja yang dikenal dengan berbagai nomenklatur seperti kementrian, departemen, direktorat jendral, badan biro, dan sebagainya, sebagian diantara mempunyai satuan-satuan kerja diseluruh wilayah kekuasaan Negara, juga dikenal aparatur pemerintahan daerah dengan aneka ragam nomenklatur pula seperti provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan dan desa. Keseluruhan jajaran pemerintahan Negara tersebut merupakan satuan birokrasi pemerintahan yang juga dikenal dengan istilah cipil service. Diantaranya berbagai satuan kerja yang teradapat dalam lingkungan pemerintahan, terdapat pembagian tugas yang pada umumnya didasarkan prinsip fungsionalisasi.
            Disoroti dari segi pemberian pelayanan kepada masyarakat, fungsionalisasi berarti bahwa setiap instansi pemerintah berperan selaku penanggung jawab utama atas terselenggaranya fungsi tertentu dan perlu bekerja secara terkoordinasi dengan instansi  lain. Setiap instansi pemerintah mempunyai “Kelompok pelanggan” (clientele groups). Kepuasan kelompok pelanggan inilah yang harus dijamin oleh birokrasi pemerintah, antara lain : kelompok masyarakat yang memerlukan pelayanan dibidang pendidikan dan pengajara dilayani oleh instansi yang secar fungsional menangani bidang pendidikan dan pengajaran, kelompok masyarakat yang termasuk kelompok produktif dan mencari nafkah dengan bekerja bagi organisasi atua perusahaan menjadi “pelanggan” bagi instansi yang mengurus ketenaga kerjaan, warga masyarakat yang ingin meningkatkan kesehatan atau pengobatan menjadi pelanggan dari instansi yang menangani kesehatan rakyat secara nasional, yaitu departemen kesehatan, para industriawan, dan usahawan baik disektor riil atau formal maupun informal menjadi pelanggan dari instansi yang menangani industri dan perdagangan dan sebagainya. Jadi, pada dasarnya masyarakat ingin mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan harapannya , yaitu mengharapkan pelayanan yang cepat, bersahabat, dan mudah tanpa prosedur yang berbelit-belit.
            Pada dasarnya pemerintah beserta jajaran aparatur birokrasi bukanlah satu-satunya pihak yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan pembangunan nasional, tetapi merupakan kenyataan bahwa peranan pemerintah dan seluruh jajarannya bersifat dominan. Pemerintah berfungsi antara lain untuk menjabarkan strategi pembangunan nasional menjadi rencana pembangunan, baik untuk kepentingan jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek. Aparat birokrasi pemerintah pulalah yang harus menciptakan iklim yang kondusif untuk meningkatkan kepedulian dan pertisipasi berbagai kelompok masyarakat, bahkan juga dalam mengalokasikan sumber daya dan dana tertentu, untuk menyelenggarakan fungsi tersebut, birokrasi pemerintah harus menjadi intrumen yang andal, tangguh, dan profesional, ciri-ciri tersebut berlaku bagi seluruh jajaran birokrasi. Akan tetapi merupakan tuntutan kuat bagi mereka yang tergolong sebagai elite birokrasi atau elite administrasi, artinya mereka mendapat kepercayaan menduduki jabatan menejerial publik tingkat tinggi dan mengemban misi pengabdian kepada kepentingan Negara dan bangsa. Oleh karena itu, elite administrasi atau elite birokrasi harus mampu berperan selaku administrative policy makers dan sebagai pelaksana keputusan politik yang telah dirumuskan dan ditentukan oleh elite politik. Agar mampu menampilkan kinerja yang memuaskan, elite administrative harus memelihara hubungan kerja yang bersifat kooperatif dengan elite politik. Hubungan kerja yang serasi dan kerja sama yang harmonis dikatakan mutlak.
3.3.2.      Birokrasi dan fungsi pengaturan (regulatory functions)
            Fungsi pengaturan mutlak terselenggara dengan efektif karena kepada suatu pemerintahan Negara diberi wewenang untuk melaksanakan berbagai peraturan-perundangan-undangan yang ditentukan oleh lembaga legislative melalui berbagai ketentuan pelaksanaan dan kebijaksanaan. Berbagai ketentuan pelaksanaan dan kebijaksanaan tersebut dapat merupakan pemberian dan perluasan kesempatan bagi warga masyarakat melakukan kegiatan tertentu, tetapi dapat pula berupa pembatasan jika diyakini bahwa pembatasan tersebut adalah untuk kepentingan rakyat secara keseluruhan.
            Ketentuan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan pemerintah mungkin berupa pembatasan, bentuknya dapat beraneka ragam. Kebijaksanaan demikian dapat dibenarkan asal saja kriterianya adalah kepentingan bangsa dan Negara, cakupannyapun dapat meliputi semua bidang kehidupan, misalnya jika para investor asing hanya mau memanfaatkan kekayaan nasional, termasuk sumber daya manusia, tanpa memberikan kontribusi kepada Negara seperti dalam bentuk alih kemahiran manajemen, alih teknologi, dan penanaman kembali sebagian keuntungan di Negara dimana perusahaan asing tersebut bergerak dan pajak, maka wajar apabila pemerintah melakukan pembatasan. Contoh lain dibidang ekonomi adalah pembatasan bagi produsen komoditi tertentu untuk mengurangi ekspornya ke luar negeri apabila komoditi tersebut mempunyai nilai strategis dan sangat diperlukan didalam negeri sendiri. Namun, berbagai kebijaksanaan yang bersifat membatasi itu perlu dirumuskan dan ditentukan dengan sangat berhati-hati agar jangan sampai hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan berbagai pihak lain dan agar tetap menjamin terlindunginya hak asasi para warga Negara.
            Pada dasarnya sering kali aparatur pemerintah bekerja berdasarkan pendekatan legalistik. Pendekatan legalistik disini antara lain ialah bahwa dalam menghadapi permasalahan pemecahan yang dilakukan, dengan mengeluarkan ketentuan normative dan formal, misalnya peraturan dan berbagai peraturan pelaksanaanya. Hal yang dapat timbul dengan pendekatan seperti ini tentunya tidak ada yang salah bila aparatur pemerintah bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi pendekatan yang demikian menjadi tidak tepat apabila terdapat persepsi bahwa peraturan perundang-undangan tersebut merupakan hal yang self implementing seolah-olah dengan dikeluarkannya perundang-undangan tersebut permasalahan yang dihadapi sudah terpecahkan dengan sendirinya, padahal tidak demikian seharusnya, sehingga timbul kecenderungan untuk menerapkan peraturan perundang-undangan tersebut secara kaku. Dalam praktik kekakuan demikian dapat terlihat pada interpretasi secara harfiah, padahal yang lebih diperlukan adalah menegakan hukum dan peraturan itu dilihat dari semangat dan jiwanya, artinya bahwa pendekatan yang digunakan adalah pendekatan situasional.
            Birokrasi pemerintah bisa berjalan dengan baik jika ada peraturan yang mengatur keberadaan dan prosedur pelayanannya. Prosedur yang jelas dan transparan penting tidak hanya bagi birokrasi tetapi juga bagi masyarakat sebagai pengguna pelayanan dari birokrasi. Tanpa adanya permainan yang jelas birokrasi tidak dapat bekerja secara efesien dan efektif. Pada sisi lain, aturan yang jelas itu juga dapat melindungi masyarakat
dari perilaku birokrasi yang sewenang-wenang.


Menurut Peter A. blau dan Charles H. Page dalam Bintoro, “Birokrasi dimaksudkan untuk mengorganisir secara teratur suatu pekerjaan yang harus dilakukan oleh banyak orang. Birokrasi adalah tipe dari suatu organisasi yang dimaksudkan untuk mencapai tugas-tugas administrative yang besar dengan cara mengoordinasikan secara sistematis (teratur) pekerjaan dari banyak orang. Perhatian perlu dibrikan dalam hubungannya dengan peranan birokrasi didalam suatu masyarakat yang mengadakan perubahan kearah pembaruan. Birokratisasi dapat menjadi kekuatan yang baik untuk pertumbuhan sebagai hasil pelaksanaan kegiatan yang efesien, tatapi juga dapat menjadi alat yang menghambat perubahan. Dalam hal ini birokrasi dapat berkembang kearah salah satu diantara kedua hal tersebut. Birokrasi dapat menghambat perubahan sosial jika yang lebih menonjol adalah apa yang disebut sikap “ritualis”.
           


Sikap birokrasi disini adalah mengembangkan standard dan prosedur tata kerja dan memperinci kewenangan secara detail, kemudian dijadikan sesuatu yang rutin dan dilaksanakan secara ketat. Tidak ada tempat bagi sesuatu kebijaksanaan administrative yang mungkin sedikit menyimpang tetapi memberikan pemecahan masalah, melaksanakan kegiatan berdasarkan standar maupun aturannya menjadi tujuan, dan bukan alat untuk mencapai sesuatu tujuan administrative. Sering kali hal ini terkait erat dengan disiplin pelaksanaan kerja sesuai dengan wilayah kewenangan masing-masing, karena para anggota birokrasi kemudian hanya merupakan bagian dari mesin yang ketat, sering kali juga inisiatif dan gagasan baru menjadi tumpul.
            Keadaan seperti ini akan tidak sesuai dengan kebutuhan proses sosial yang cepat atau tidak memberikan dorongan bagi usaha perubahan dimana standar serta aturan rutinnya itu sendiri perlu secar terus menerus disempurnakan.
3.3.3.      Birokrat sebagai unsur pembaruan.
            Pemerintah dengan seluruh jajarannya harus merupakan sumber ide-ide baru, keadaan masyarakat yang semakin berkembang, tuntutan akan pelayanan semakin lama semakin berkembang pula. Kondisi demikian menuntut aparatur pemerintah harus dapat memainkan peranan yang penting. Efesiensi dan efektifitas merupakan salah satu prinsip manajemen yang harus selalu dipegang teguh, baik dalam rangka pelaksanaan kegiatan rutin apalagi dalam penyelenggaraan pembangunan nasional.
            Hal ini penting karena pemerintah selalu dihadapkan kepada situasi kelangkaan karena keterbatasan kemampuan menyediakan dana, daya, sarana, prasarana, sumber daya manusia yang ahli, terampil dan keterbatasan waktu.
            Peranan aparatur dalam birokrasi pemerintahan sebagai unsur pembaharu yang harus memiliki kemampuan untuk mendesain strategi usaha berencana yang mendorong kearah pembaruan dan pembangunan dalam berbagai kebijaksanaan atau dalam suatu rencana maupun dalam realisasi pelaksanaannya. Juga kemampuannya untuk melihat saling berkaitan dari berbagai segi yang perlu ditumbuhkan dengan tidak kehilangan prioritasnya. Namun dalam realisasinya sering kali terjadi inefesiensi yang dapat timbul karena faktor kelembagaan, procedural, kurangnya keahlian dan keterampilan, serta karena perilaku negative para pelaksana. Faktor kelembagaan dapat menjadi penyebab inefesiensi terutama jika tipe dan struktur organisasi tidak tepat. Tipe organisasi yang biasanya digunakan dalam lingkungan pemerintahan ialah dalam bentuk pyramidal dimana terdapat sejumlah lapisan kewenangan yang pada umumnya berakibat pada lambatnya proses pengambilan keputusan dengan demikian sering terjadi pemborosan waktu. Struktur piramida ini seyogyanya ditinggalkan dan menggunakan struktur fungsional yang lebih datar, seperti yang dilakukan oleh organisasi siswa.
            Bentuk hierarki pyramidal teklah ketinggalan dari realita jaman sekarang, oleh karena itu jika birokrasi selalu ingin survive, birokrasi harus mau menyesuaikan diri dengan lingkungan yang selalu berubah. Organisasi masa depan tidak hanya menempatkan diri pad kohorensi internal dan pemusatan kekuasaan, tetapi juga memusatkan pada interaksi eksternal dan interaksi sosial yang berhubungan dengannya. Dengan demikian perlu adanya reformasi dalam birokrasi pemerintah antara lain berusaha merubah sikap keterbukaan para pelakunya. Adalah hampir tidak mungkin melakukan perubahan dan pembaruan prosedur dan aliran kerja menjadi lancer, melakukan pembaruan pelayanan kepada masyarakat agar mampu bersaing, tetapi menghalangi orang-orangnya untuk berkembang.
            Birokrasi yang tertutup dan centralized menghasilkan kelangkaan keterbukaan didalamnya, oleh karena itu dalam upaya mereformasi birokrasi pemerintah yang paling mendasar ialah bagaimana bias mengubah mindset    dan perilaku dari para pelaku birokrasi publik. Prosedur kerja yang tidak jelas atau rumit dapat menjadi sumber inefesiensi. Prosedur demikian tidak hanya berakibat pada sulitnya melakukan koordinasi, tetapi juga memungkingkan terjadinya duplikasi atau tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas, misalnya, karena tidak adanya uraian pekerjaan dan analisis pekerjaan disamping prosedur yang adakalanya berbelit-belit padahal dapat dibuat sederhana, dengan demikian maka diperlukan penyederhanaan pekerjaan dalam pelaksanaan tugas-tugas sehingga efesiensi dapat tercapai.
            Dalam lingkungan pemerintah perlu ditingkatkan profesionalisme dan pengetahuan serta keterampilan yang spesifik, antara lain melalui pendidikan dan latihan sebagai instrument pemutakhiran. Profesioanalisme disini adalah keadaan dalam pelaksanaan tugas sehingga terlaksana dengan mutu yang tinggi, waktu yang tepat, cermat, dan dengan prosedur yang mudah dipahami dan diikuti oleh para clientele. Oleh karena itu diperlukan pengetahuan yang mendalam tentang seluk beluk tugas dengan segala implikasinya dan keterampilan yang memungkinkan para tenaga pelaksana bekerja dengan baik karena dikuasainya berbagai segi teknis yang terdapat dalam setiap tugas pekerjaan.
            Didalam suatu pembangunan dikehendaki suatu orientasi dan kemampuan untuk melaksanakan tugas baru pemerintah, dan didalm perombakan serta penyempurnaan administrasi harus pula memuat berbagai penyempurnaan dalam orientasi maupun administrasi kepegawaian, untuk tujuan ini adalah membina suatu faktor karier pegawai yang didasarkan atas prestasi dan kemampuan kerja. Oleh karena itu, dirasakan perlu untuk memperluas sumber kepegawaian dengan keahlian yang diperlukan dalam tugas-tugas pemerintah. Dalam hal ini dibutuhkan tenaga yang terlatih dan kompeten untuk dapat melaksanakan pekerjaan pemerintahan. Peranan birokrasi pemerintah harus dapat menempatkan diri sebagai entrepreneur langsung dalam proses pembangunan, dengan demikian membutuhkan dengan sendirinya adanya sifat entrerpreneur dalam kepegawaian.
            Birokrasi pemerintah sebagai entrepreneur memerankan diri sebagai pendorong, pengarah, dan berusaha menggairahkan kegiatan sosial ekonomi masyarakat, perlu kiranya dikembangkan orientasi pelayanan yang dapat merangsang kegairahan tersebut, dimana aparatur birokrasi sebagai public serevant.
            Tidak kurang penting adalah perlunya perubahan orientasi yang legalistis dan terikat pada formalisme berubah kearah sikap pemecahan masalah. Dengan demikian adanya perubahan peranan birokrasi pemerintah sebagai penggerak pembangunan. Kepatuhan aparatur birokrasi pemerintah kepada hal yang bersifat legalistis bukanlah kepatuhan yang bersifat seperti robot, tetapi bersifat situasional dan penuh dengan dinamika, berarti disini dipelukan kreatifitas yang tinggi dalam melaksanakan tugas pekerjaan. Peningkatan kreatifitas kerja hanya mungkin terjadi apabila terdapat iklim yang mendorong par anggoat birokrasi pemerintah mencari ide-ide dan konsep baru serta menerapkannya secara inofatif, terdapat kesediaan pimpinan untuk memberdayakan para bawahannya antara lain melalui partisipasi para  bawahannya tersebut untuk mengambil keputusan yang menyangkut pekerjaannya, mutu hasil pelaksanaan tugasnya, kariernya, dan cara-cara yang dianggapnya paling efektif menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya ditempat pekerjaan. Dengan demikian  para pelaksana berprakarsa dalam pelaksanaan tugas dan tidak hanya  bersifat menunggu perintah atau instruksi, baru melaksanakan tugas.
Indikator keberhasilan reformasi birokrasi menurut Turmudzi (teori kuliah) adalah :
1.      Berkurangnya praktek KKN.
2.      Sistem pemerintahan sederhana, efisien, efektif.
3.      Terhapusnya aturan tumpang tindih dan diskriminatif.
4.      Peningkatan partisipasi masyarakat dalam kebijakan public.
5.      Seluruh peraturan pusat dan daerah tidak bertentangan.
Keberhasilan ini harus ditunjang dengan dibuatnya payung-payung hukum reformasi birokrasi, diantaranya :
1.      Undang-undang adm,inistrasi pemerintahan
2.      Undang-undang pelayanan public
3.      Rencana Undang-undang etika penyelenggaraan Negara
4.      Rencana Undang-undang kementrian dan kementrian Negara
5.      Rencana Undang-undang kepegawaian Negara
          Simpulan.
           Pada hakekatnya masalah keterpurukan bangsa ini tidak lepas dari masalah kemiskinan, ketelantaran dan permasalahan sosial lainnya yang terjadi dilingkungan masyarakat lokal. Untuk itu penangganan masalah sosial harus dibasiskan masyarakat karena masyarakatlah yang paling tahu kondisi permasalahannya. Penangganan permasalahan sosial yang sentralistik dan sektoral hanya mengakibatkan masyarakat semakin tidak perduli terhadap masalah sosial yang berkembang dilingkungannya.
           Keanekaragaman faktor sosial budaya di Indonesia harus dipahami sebagai potensi yang pemanfaatannya belum optimal dalam proses pembangunan masyarakat. Padahal faktor sosial budaya lokal merupakan modal sosial yang besar yang telah tumbuh berkembang secara turun temurun yang hingga kini masih kuat berakar dimasyarakat.
           Aktualisasi faktor sosial budaya lokal menjadi masalah yang strategis untuk didiskusikan kembali. Lebih-lebih bila dikaitkan dengan keadaan di Indonesia yang berada dalam proses demokrasi dan reformasi disegala bidang pembangunan. Ketika Indonesia mengalami keterpurukan akibat krisis ekonomi yang berkepanjangan, strategi pembangunan yang berpusat pada rakyat agaknya membutuhkan perubahan yang sangat mendasar dari pendekatan yang caritis atau residual menjadi faktor pemberdayaan masyarakat.
           Strategi pemberdayaan masyarakat berbasiskan faktor budaya lokal perlu diformasikan secara tepat tanpa harus membuat pola-pola seragam seperti pada masa orde baru. Karena itu pencanangan penanggulangan masalah kemiskinan atau permasalahan sosial lainnya harus dibatasi sampai pada saat mobilisasi sosial atau penyadaran (konsistensi masyarakat). Sementara itu proses pemberdayaannya harus dilimpahkan kepada masyarakat yang bersangkutan. Dalam hal ini pemerintah lebih berperan sebagai fasilitator, mediator, faktor pendukung, pengakses sumber sosial, dan peran-peran lain yang bersifat tidak langsung.
           Organisasi pemerintah pada umumnya dikatakan sebagai birokrasi, sedangkan yang memegang peranan dalam dececien making sehari-hari adalah para demorat. Oleh karena itu para pejabat demokrasi harus mampu berpikir secara kompleks, sistematis, rasional, di dalam menjalankan berbagai macam fungsi dan tugas Negara. Latar belakang pendidikan akademis merupakan salah satu persyaratan utama dan mendasar untuk pengadaan pegawai dan penempatan personil, terutama pada jabatan-jabatan yang harus melakukan kalkulasi, perkiraan, planning, policy formalition, dan dececcion making. Namun dibalik itu tidak kalah pentingnya adalah syarat-syarat kepribadian karena pada birokrat tersebut harus banyak berhubungan dengan warga masyarakat artinya bahwa disamping terampil dan memiliki skill dalam tugas tetapi harus juga pandai “merakyat” dan melayani masyarakat dengan penuh tanggung jawab tanpa pamrih atau tanpa perhitungan untung rugi pribadi.
            Sudut pandang bahwa birokrasi merupakan sesuatu yang sakral yang mencerminkan kekuasaan para pejabat birokrasi serta sulit ditembus oleh lapisan masyarakat yang sering kali berada pada possisi yang lemah dihadapan kekuasaan birokrat hal ini tentu saja sudut pandang tersebut perlu dirubah karena pada dasarnya birokrasi adalah hanya alat dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat. Birokrat sebagai pelaksana birokrasi tidak hanya terpaku pada aturan legalistic yang kaku saja, tetapi berorientasi yang dinamis utnuk melaksanakan legal tersebut. Birokrat harus tanggap terhadap masalah-masalah yang timbul dalam masyarakat. Perkembangan masyarakat membawa tuntutan-tuntutan yang membutuhkan jawaban jika jawabannya tidak sepadan dengan tuntutannya maka akan membawa ketidakpuasan dalam masyarakat, oleh karena itu birokrat haruslah mampu menjawab tuntutan masyarakat yang senantiasa berkembang.
            Birokrasi pemerintahan yang dilaksanakan oleh para birokrat harus selalu mengarah pada kepentingan masyarakat. Kekuasaan yang selama ini berada pada tangan birokrat haruslah beralih fokusnya pada masyarakat karena pada sesuatu yang terjadi dan dibuat kebijakan oleh para birokrat bersumber dari aspirasi, kebutuhan, dan kepentingan masyarakat. Yang tidak kalah pentingnya dari masyarakat adalah para biriokrat sadar dimana dia harus bertindak dan bersikap dengan mempergunakan wibawa dan kekuasaan Negara, serta kapan dia harus bersikap sebagai pelayan dan abdi masyarakat yang tidak boleh menunjukan sikap hanya main kekuatan dan kuasa.
Saran-saran
            Agar bangsa Indonesia bisa kembali bangkit dari keterpurukan segala bidang maka tidak ada jalan lain bangsa Indonesia harus kembali kepada falsafah hidupnya, yaitu nilai-nilai luhur yang tercermin didalam sila-sila Pancasila dan kembali kepada kebudayaan asli bangsa Indonesia yang terbentuk dari kebudayaan-kebudayaan daerah yang merupakan refleksi dari kebudayaan Bhineka Tunggal Ika. Untuk kebangkitan masalah keterpurukan dari sisi penyelenggaraan Negara atau birokrasi disamping kita tetap berpegang pada landasan ideologi Pancasila kita berpegang teguh pada aturan-aturan konstitusi yang terkandung didalam Undang-undang 1945 dan tidak bisa ditawar-tawar lagi dan secara terus menerus dan konsisten disosialisasikan kepada seluruh masyarakat. Masalah keterpurukan bangsa disegala bidang bukan tanggung jawab pemerintah semata ini menjadi tugas seluruh masyarakat Indonesia untuk memperbaiki dimulai dari pengembangan diri pribadi baik secara lahir (ilmu pengetahuan, wawasan) maupun bathin ( religi, kepekaan sosial dan kepekaan spiritual)

1 komentar: